Kamis, 10 November 2016

Terlibat bisnis narkoba, anggota Sabhara Polres Mamasa diringkus


Kembali seorang anggota korps bhayangkara diringkus karena keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Kali ini bernama Aris Purnomo (32) pangkat Briptu, bertugas di satuan Sabhara Polres Mamasa. Dia diringkus oleh tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, pukul 00.30 WITA.


Anggota polisi di wilayah Sulsel yang tertangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba tidak sedikit. Paling terakhir ditangkap sebelum Briptu Aris Purnomo ini adalah seorang anggora polisi yang bertugas di Polres Parepare berinisial Brigpol H yang ditangkap awal September 2016 lalu dengan barang bukti 5 kilogram sabu, jaringan pengedar narkoba dari Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun Briptu Aris Purnomo ini ditangkap di kompleks perkampungan Mangarabombang (Marbo) di Jalan Sultan Abdullah 1, Kecamatan Tallo, Makassar, saat tim khusus lakukan penggrebekan.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Haji Burhanuddin mengatakan, Briptu Aris Purnomo ini diringkus bersama seorang pengedar sabu bernama Jamaluddin alias Aco, alias Breges (43). Adapun barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu antara lain 2,7 gram Sabu, puluhan saset pelastik sabu, 1 timbangan elektrik, 3 pireks, dua sendok takar, dua korek gas. 

Selain peralatan konsumsi sabu, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel dan laptop yang diduga adalah perangkat peralatan pemasaran narkoba.

"Bersama Jamaluddin alias Breges dalam bisnis narkoba ini, Briptu Aris Purnomo berperan sebagai backing atau pelindung," kata Kompol Haji Burhanuddin kepada wartawan, 

Ditambahkan, selain pengedar dan anggota polisi ini, juga ditangkap pengguna narkoba masing-masing Haerul (34), Boby Asnur (28), keduanya berprofesi sopir angkot dan sopir mobil kanvas.


SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

USAHA TANPA MODAL
=================
NIKMATILAH BONUS2 NYA
AYO GABUNG BERSAMA KAMI
FAIL 100%

WWW.GUBUK.NET
WWW.GUBUKPOKER.INFO
WWW.GUBUKPOKER.COM
WWW.MSNPOKER.ORG
WWW.MSNPOKER.COM
WWW.SDSBTOGEL.COM

0 komentar:

Posting Komentar