Rabu, 23 November 2016

Ini Status FB Buni Yani yang Membuatnya Terjerat Hukum


Polda Metro Jaya menyatakan, alasan polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka itu bukan karena Buni Yani telah mengunggah video pidato. Tapi, Buni Yani membuat tulisan atau caption bukan berdasarkan pernyataan di video sehingga menimbulkan hasutan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, video pidato Basuki T Purnama (Ahok) yang telah diunggah Buni Yani itu sejatinya video asli meski Buni Yani memotong durasi video tersebut. Tak ada penambahan dan pengubahan suara Ahok di video tersebu"Namun, yang menjadi masalah itu dan yang mengandung perbuatan pidananya itu ada pada tiga kalimat yang ditulis BY di akun Facebook-nya. Jadi bukan dia mengunggah video tersebut atau memotongnya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Menurut Awi, kalimat yang ditulis Buni Yani di akun Facebook itu dikatakan ahli telah melanggar Pasal 28 UU ITE. Sebab, Buni Yani menambahkan kata-kata yang sejatinya tak ada dalam video pidato Ahok tersebut, yakni pemilih Muslim, termasuk juga tulisan Buni Yani, "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"
"Setelah lihat video itu, lalu dia tuliskan kalimat itu. Dengan katanya itulah, dia sudah melakukan penghasutan dan permusuhan. Kita juga sudah klarifikasi pada saksi-saksi, memang dia yang menulisnya," katanya. 


                     BERITA TERBARU | BERITA TER UP-DATE | BERITA INDONESIA
===================================================================
                         MSNPOKER              GUBUKPOKER           SDSBTOGEL

{LIVE POKER}           


{BANDAR CEME}

 {BANDAR QQ}

{CAPSA SUSUN}

 {TEXAS POKER}

{CEME KELILING}

{LIVE CASINO} 


{TOGEL SGP} 

{TOGEL HK}.

0 komentar:

Posting Komentar