Jumat, 11 November 2016

Ini awal kasus ibu rumah tangga di Makassar dibui karena status FB


Sudirman Sijaya (52) anggota DPRD Jeneponto mengaku tidak asal masuk dalam kasus sengketa tanah antara Baharuddin Situju dan saudara tirinya, Daeng Kebo warga Kecamatan Tamalate, Makassar yang berujung pada aksi pengrusakan rumah di atas tanah sengketa itu. Lalu berlanjut hingga ditahannya Yusniar, (27 thn), putri sulung Baharuddin Situju dan kini berproses di Pengadilan Negeri Makassar dengan status terdakwa kasus pencemaran nama baik berdasar pada UU ITE.


"Saya tahu betul status tanah dan siapa pemilik sah tanah yang ada di jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate Makassar itu karena saya pernah tinggal di rumah itu usia 8 tahun silam kalau saya dari Jeneponto datang ke Makassar. Lalu saya membantu Daeng Kebo sebagai pemilik sah rumah itu dengan surat akta jual beli di tangannya karena dia adalah kakak ipar saya. Daeng Kebo menikah dengan kakak saya jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," jelas Sudirman Sijaya yang baru berhasil dikonfirmasi,

Sudirman Sijaya inilah yang melaporkan Yusniar ke polisi hingga berstatus terdakwa di kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan pasal 27 ayat 23, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. 

Politisi Gerindra ini tidak terima dihujat pasca tindak pembongkaran rumah oleh massa yang didatangkannya, 13 Maret 2016 lalu. Hujatan itu dari Yusniar melalui postingan status di akun facebooknya.

Sudirman menjelaskan, Baharuddin Situju ayah dari Yusniar itu saudara tiri dengan Daeng Kebo kakak iparnya. Tanah dan rumah yang jadi sengketa itu hasil usaha bersama antara Daeng Ma'da dan istrinya Daeng Kama. Keduanya adalah orang tua Daeng Kebo. Jadi tanah itu bukan milik Daeng Dani, istri Daeng Ma'da yang lain adalah ibu dari Baharuddin Situju karena Baharuddin Situju punya bagian sendiri warisan dari Daeng Dani ibunya yang diberikan oleh Daeng Ma'da, sang kakek. 

"Tapi Baharuddin ayah dari Yusniar ini mau menguasai semua termasuk bagian dari Daeng Kebo kakak ipar saya. Saat Daeng Kebo mau merenovasi rumah di atas tanah itu, otomatis Baharuddin yang tinggal di lantai 2 rumah itu harus pergi. Tapi karena Baharuddin bertahan, mengaku paling berhak atas tanah dan rumah itu, Daeng Kebo meminta bantuan ke saya untuk datangkan orang guna membongkar rumah itu," tutur Sudirman Sijaya melalui ponselnya.

Legislator ini mengaku hanya memanggil beberapa orang dan mereka inilah yang memanggil rekan-rekannya untuk membantu pembongkaran. 

"Saya belum ada di lokasi saat kejadian. Nanti saya datang saat dengar-dengar keluarga Baharuddin Situju ngotot tidak mau pergi," ujarnya seraya menambahkan, usai ribut-ribut itu kasusnya dibawa ke Polsek Tamalate.

Saat di Polsek Tamalate ini, sengketa ini diselesaikan dengan kesepakatan tanah itu dibagi 4. Masing-masing untuk Daeng Kebo dan Budi saudaranya dan Baharuddin Situju dengan Sugi saudaranya.

"Tapi besoknya, kenapa si Yusniar ini posting status di akun facebooknya yang menghujat saya. Saya dikatakan anggota dewan bodoh, pengacara bodoh dalam bahasa Makassar. Status itu saya tahu karena Yusniar berteman di media sosial itu dengan Yusni anak dari Daeng Kebo. Maka saya laporkanlah ke polisi," tandas Sudirman Sijaya. 

Untuk diketahui, status yang dipermasalahkan tertulis "Alhamdulillah selesai juga masalah. Anggota DPR tolo, pengacara tolo, mau na bantu orang bersalah yang nyata-nyata tanahnya orang tuaku pergi kau ganggui poeng". Kata Tolo dalam bahasa Makassar yang artinya bodoh.



SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

USAHA TANPA MODAL
=================
NIKMATILAH BONUS2 NYA
AYO GABUNG BERSAMA KAMI
FAIL 100%

WWW.GUBUK.NET
WWW.GUBUKPOKER.INFO
WWW.GUBUKPOKER.COM
WWW.MSNPOKER.ORG
WWW.MSNPOKER.COM
WWW.SDSBTOGEL.COM

0 komentar:

Posting Komentar