Kamis, 08 Desember 2016



JAKARTA - Polda Bandung menahan Martin alias Marteen Zeegeer akibat tulisan yang diunggah di akun Facebook miliknya.
Martin ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Martin menyebarkan kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan."Yang bersangkutan ditangkap karena menyebarkan kebencian dengan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," kata Rikwanto melalui pesan singkat, 
Rikwanto menyebutkan, penyidik telah memiliki bukti berupa cetak akun Facebook Martin dan foto-foto yang menimbulkan kebencian.

Rikwanto menyebutkan, penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, akademisi, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Gereja.Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Facebook Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
NIKMATILAH BONUS2 NYA
AYO GABUNG BERSAMA KAMI
FAIL 100%

WWW.GUBUK.NET
WWW.GUBUKPOKER.INFO
WWW.GUBUKPOKER.COM
WWW.MSNPOKER.ORG
WWW.MSNPOKER.COM
WWW.SDSBTOGEL.COM

0 komentar:

Posting Komentar