Kamis, 08 Desember 2016

Diseret ke MKD atas Dugaan Makar, Nasib Fahri Hamzah di Ujung Tanduk


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kali ini, pelaporan terkait dengan dugaan makar dalam konten orasinya di demo Bela Islam II 4 November lalu. Laporan tersebut dilayangkan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP). Sikap Fahri dianggap bertentangan dengan tugas dan kewajiban anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU MD3.


“Dia ikut Berdemo dan melakukan orasi, isi orasinya itu menghasut massa, sikapnya ini sudah termasuk pelanggaran dalam Pasal 81 UU MD3, ini juga berarti sudah tindakan makar,” kata Wakil Ketua Bara JP, Ferry Simanullang, Menurut Ferry, definisi makar sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti melakukan tipu muslihat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan menghasut massa. Dengan merujuk pada definisi itu, kata Ferry, maka Fahri secara langsung telah melakukan upaya makar.
Ferry mengatakan, salah satu hasutan yang diutarakan Fahri adalah mengajak massa untuk tidur di Gedung DPR/MPR
“Jadi makar itu melakukan tipu muslihat. Tanpa senjata bisa. People power dengan cara menghasut massa itu juga makar. Kalau sudah diduduki Gedung DPR/MPR itu kan impeachment,” kata Ferry,


SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
NIKMATILAH BONUS2 NYA
AYO GABUNG BERSAMA KAMI
FAIL 100%

WWW.GUBUK.NET
WWW.GUBUKPOKER.INFO
WWW.GUBUKPOKER.COM
WWW.MSNPOKER.ORG
WWW.MSNPOKER.COM
WWW.SDSBTOGEL.COM

Menurut Ferry, Fahri menyebut jika massa yang menginap tidak pulang dan kemudian mendesak melakukan sidang istimewa, maka pemerintahan telah jatuh sepenuhnya.

“Dia hasut massa, lalu menunjukan cara dengan parlemen itu. Kalau orang itu tidak mau pulang dan maksa lakukan SI, jatuh pemerintahan,” kata Ferry.

Fahri Hamzah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bara JP, Sihol Manullang pada 9 November lalu dengan tuduhan yang sama, yakni melakukam hasutan makar terhadap pemerintahan pada saat melakukan aksi pada 4 Nivember lalu.

Demonstrasi besar-besaran 4 November dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Mereka menuntut kepolisian dan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah menistakan agama.

Unjuk rasa yang digelar sejak pagi itu berlangsung damai, namun berujung ricuh karena diduga ada provokator yang sengaja memicu kerusuhan.

Jokowi pada tengah malam menggelar rapat terbatas secara mendadak. Dia pun menyatakan seluruh kekacauan yang terjadi hari itu telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik.

0 komentar:

Posting Komentar